LSP UNNES

Lembaga Sertifikasi Profesi, biasa disingkat LSP adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang memiliki lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. Lisensi dari BNSP telah diterima oleh LSP UNiversitas Negeri Semarang (UNNES) sebagai LSP Pihak Pertama (LSP P1) pada tanggal 21 Desember 2021. LSP UNNES dipercaya BNSP sebagai lembaga yang diharapkan mampu memastikan dan memelihara kompetensi mahasiswa atau anak didiknya. Awal pengembangan LSP UNNES adalah dengan memperhatikan dinamika lingkungan strategis yang melahirkan sejumlah kesempatan/perkembangan dan tantangan/ancaman, internal yang dimiliki.